Sektor
hotel dan pariwisata sebenarnya tengah menghadapi tantangan yang cukup
berat tahun ini dikarenakan oleh kondisi kelebihan pasokan kamar
(oversupply) yang terjadi di beberapa kota besar dan kekurangan tenaga
kerja ahli di sektor pariwisata dan perhotelan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co --
Teknologi digital dan Internet berhasil menciptakan perubahan karena
tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam dunia bisnis.
Sektor hotel dan pariwisata tak terkecuali, harus bisa merangkul
teknologi yang kini menjadi keharusan dan menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari para konsumen.
Menurut
data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ada kurang
lebih 2.300 hotel berbintang di Indonesia (bintang satu sampai lima),
yang mempunyai hampir 290.000 kamar. Sementara itu, menurut angka dari
Badan Pusat Statistik (BPS) ada lebih dari 16.000 hotel non-bintang di
Indonesia dan memiliki total kamar sekitar 285.000 jumlah kamar.
Meskipun
okupansi hotel seluruh Indonesia sepanjang 2016 masih lebih baik
dibandingkan tahun sebelumnya, sektor hotel dan pariwisata sebenarnya
tengah menghadapi tantangan yang cukup berat tahun ini dikarenakan oleh
kondisi kelebihan pasokan kamar (oversupply) yang terjadi di beberapa
kota besar dan kekurangan tenaga kerja ahli di sektor pariwisata dan
perhotelan.
Disrupsi Digital
Ketua
Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dalam acara jumpa pers di Hotel Grand
Sahid Jaya di Jakarta, Senin (13/11/2017), mengatakan disrupsi digital
(digital disruption) juga mempengaruhi industri perhotelan dan dampaknya
bisa positif dan negatif. Menurutnya, industri perhotelan tidak bisa
memungkiri kalau okupansi hotel sangat terbantu oleh jasa yang
disediakan dari online travel agency.
"Kalau
dilihat jumlah kamarnya, Indonesia ini yang terbesar di kawasan Asia
Tenggara. Kita tidak ada lawannya kita di Asia Tenggara. Angka tadi itu
belum termasuk dari jumlah kamar yang tersedia melalui konsep ekonomi
berbagi (sharing economy)," ujar Hariyadi, yang juga akan menjadi
pembicara di acara The Hotel Week Indonesia, yang merupakan ajang
konferensi dan eksibisi dengan fokus dibidang hotel dan pariwisata.
Hariyadi
mengatakan para pemilik dan operator hotel saat ini harus bisa
beradaptasi dengan tuntutan dari online travel agency, yang meminta
komisi lebih tinggi dari travel agency konvensional. "Komisinya mereka
itu cukup tinggi, antara 15-30 persen," ujarnya.
Namun,
bukan hanya itu Hariyadi, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dengan serius masalah perpajakan
terkait Online Travel Agency asing, terutama terkait Pajak Penghasilan
Pasal 26 (Pph Pasal 26).
"Problemnya
OTA asing itu menyangkut pajak," ujarnya, seraya menambahkan saat ini
operator dan pemilik hotel dipaksa membayar PPH26 yang ditagih oleh
Direktorat Jenderal Pajak, karena para OTA asing tidak membayar
pajaknya.
"Ini
yang sedang di proses di dirjen pajak. Nah karena hotel tidak bisa
narik, jadi mereka [Dirjen Pajak] meminta hotel yang membayarkan. Ini
saya rasa semua hotel akan bereaksi keras karena ini kan jadi beban
biaya tinggi. OTA asing ini meminta komisi antara 15-30 persen. Jadi
dibayangkan saja?," ujar Hariyadi.
Hariyadi
mengatakan PHRI kini sedang meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak
untuk meminta OTA asing membuat badan usaha tetap di Indonesia.
"Kami
sudah sampaikan soal pajak ini ke ibu Sri Mulyani menteri keuangan,
mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa ada jawaban. Kami mohon Menteri
Keuangan bisa koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika,
karena beliau mungkin punya perspektif lain," ujarnya.
"Pertanyaannya
adalah kalau mereka menolak gimana? Seperti kasus Google misalnya. Ini
yang sedang kita bicarakan dengan rekan-rekan perhotelan, kalau misalnya
kita blokir saja gimana OTA asing ini? Mereka menyatakan siap
mendukung," ujar pemilik jaringan Hotel Sahid di Indonesia.
Read More